IDXChannel - PT Pelita Air Service (PAS) belum menetapkan rute penerbangan domestik berjadwal, meski maskapai penerbangan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) itu telah mengantongi izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Utama PAS, Albert Burhan menyebut, rute penerbangan domestik masih dalam proses. Hal itu juga berlaku bagi pengurusan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Penerbangan.
"Masih dalam persiapan dan pengurusan (AOC). Belum (menetapkan rute penerbangan domestik)," ujar Albert, Jumat (29/10/2021).
Selain menunggu perizinan Air Operator Certificate. Manajemen juga tengah menempuh sejumlah syarat penerbangan, misalnya, audit operasional hingga kajian kelayakan bisnis dan operasionalnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai PAS memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dimana, OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan.