IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi restu DPR perihal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) pelaksanaan bursa karbon. Rancangan tersebut disetujui Komisi XI DPR saat rapat yang digelar tertutup pada Rabu (12/7/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan OJK telah mendapat dukungan dari DPR terkait penyelenggaraan bursa karbon tersebut.
"DPR sangat mendukung ya, beberapa inputan kita tampung, sangat positif sekali. Mudah-mudahan sesuai jadwal semuanya," kata Inarno di Gedung Nusantara I DPR pada Rabu (12/7/2023).
Terkait jadwal terbitnya Peraturan OJK (POJK) bursa karbon, Inarno belum bisa menjelaskan secara rinci. Namun, Inarno memastikan aturan tersebut bakal diluncurkan sebelum September 2023.
Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno juga menyebut bahwa pihaknya belum menentukan. Penyelenggara bursa karbon akan ditentukan setelah POJK diterbitkan.
“Yang penting POJK-nya dulu. InshaAllah secepatnya selesai,” imbuh Inarno.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury, mengatakan perdagangan karbon menjadi salah satu fokus pemerintah. Adapun mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi OJK. Sedangkan registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (NIA)