Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno juga menyebut bahwa pihaknya belum menentukan. Penyelenggara bursa karbon akan ditentukan setelah POJK diterbitkan.
“Yang penting POJK-nya dulu. InshaAllah secepatnya selesai,” imbuh Inarno.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury, mengatakan perdagangan karbon menjadi salah satu fokus pemerintah. Adapun mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi OJK. Sedangkan registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (NIA)