sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapasitas Kendaraan Umum hingga Taksi di Jakarta Dibatasi hingga 70 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
10/02/2022 07:56 WIB
Kawasan ibu kota Jakarta dan daerah sekitarnya telah ditetapkan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari.
Kapasitas Kendaraan Umum hingga Taksi di Jakarta Dibatasi hingga 70 Persen. (Foto: MNC Media)
Kapasitas Kendaraan Umum hingga Taksi di Jakarta Dibatasi hingga 70 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kawasan ibu kota Jakarta dan daerah sekitarnya telah ditetapkan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022 mendatang.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement