Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (TYO)
Advertisement
Kapasitas Kendaraan Umum hingga Taksi di Jakarta Dibatasi hingga 70 Persen
Kawasan ibu kota Jakarta dan daerah sekitarnya telah ditetapkan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari.
Kapasitas Kendaraan Umum hingga Taksi di Jakarta Dibatasi hingga 70 Persen. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement