sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapasitas Kendaraan Umum hingga Taksi di Jakarta Dibatasi hingga 70 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
10/02/2022 07:56 WIB
Kawasan ibu kota Jakarta dan daerah sekitarnya telah ditetapkan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari.
Kapasitas Kendaraan Umum hingga Taksi di Jakarta Dibatasi hingga 70 Persen. (Foto: MNC Media)
Kapasitas Kendaraan Umum hingga Taksi di Jakarta Dibatasi hingga 70 Persen. (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement