IDXChannel - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto mengingatkan kepada pemerintah daerah Kepulauan Riau, khususnya Pemerintah Kota Batam dan Kabupaten Bintan agar tetap mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 atas aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah dilonggarkan.
Hal ini diungkapkan Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam agenda Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Kamis (24/3). Dia meminta hal itu agar betul-betul disikapi dengan bijaksana.
“Jangan sampai ini dibuka sebentar langsung melonjak kasusnya. Makanya dengan kelonggaran-kelonggaran ini mari kita sikapi dengan bijaksana,” kata Suharyanto dalam keterangan resmi yang diterima.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah tidak lagi memberlakukan karantina bagi PPLN. Kendati demikian, hasil negatif tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat utama ditambah sertifikat vaksin dosis kedua.
“Pastikan betul pelaksanaan tes PCR,” ucap Suharyanto.
Kota Batam dan Kabupaten Bintan merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari Singapura dan Malaysia. Batam sebagai kota industri perekonomian dan Bintan yang sarat akan destinasi wisata menjadi magnet bagi wisatawan untuk masuk ke wilayah itu melalui jalur laut.