IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) terkait putusan pailit. Penolakan kasasi tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Menanggapi keputusan itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengaku menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.
Dia memastikan, pemerintah melalui Kemnaker telah menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan para pekerja yang terdampak lewat beberapa program.
"Kami ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan," kata Immanuel dalam pernyataan resminya, Jumat (20/12/2024).