sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Aktif PMK Capai 220.091 Hewan, Mati 2.417 dan Potong Bersyarat 3.717 Ekor

Economics editor Dimas Choirul
14/07/2022 11:20 WIB
Kementan mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 22 provinsi dan 247 Kota.
Kasus Aktif PMK Capai 220.091 Hewan, Mati 2.417 dan Potong Bersyarat 3.717 Ekor
Kasus Aktif PMK Capai 220.091 Hewan, Mati 2.417 dan Potong Bersyarat 3.717 Ekor

IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 22 provinsi dan 247 Kota/Kabupaten.

Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Kamis, 14 Juli 2022 pukul 08.28 WIB, terdapat 366.532 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 220.091 ekor, dinyatakan sembuh 140.307 ekor, potong bersyarat 3.717 ekor dan dinyatakan mati 2.417 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 476.650 ekor.

Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 143.281 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 56.680 kasus dan Jawa Tengah 46.302 kasus.

Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 357.261 ekor, kerbau 6.455 ekor dan kambing 1.634 ekor.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement