Adapun polis nasabah Jiwasraya telah dialihkan ke Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan nilai polis tahap pertama mencapai Rp33,02 triliun. Sementara, pengalihan polis pada IFG Life efektif 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan sesuai masing-masing produk.
"Dalam merestrukturisasi Jiwasraya perlu payung hukum yang supaya ini dibawa ke pengadilan atau diputuskan bagaimana solusinya itu ada kekuatan. Karena pasti dalam menyelesaikan kasus korupsi di Jiwasraya ini tidak hanya menghukum," ungkap dia.
Meski begitu, Erick mengakui langkah restrukturisasi polis Jiwasraya tidak sempurna, lantaran hanya mencapai 99% persetujuan para nasabah.
"Tetapi yang membedakan kita dengan kasus kasus korupsi yang lain, karena itulah saya mengapresiasi kepada Kejaksaan Agung bahwa ini ada solusi buat yang dirugikan. Bukan pending kasus yang tidak ada penjelasannya dan ini yang tersakiti kan, berapapun yang dikembalikan, itu jelas black and white-nya," tutur dia.
(NDA)