IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015- 2021," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (17/1/2022).
Sejumlah saksi-saksi yang diperiksa yakni PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma. Saksi PY diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.
"RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derjat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021," tambah Eben.
Terakhir AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma tndak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 orang sebagai saksi atas perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016. Kasus ini sendiri sudah naik pada tahap penyidikan.
"Saya sampaikan ada 11 orang yang kita periksa, ada dari pihak swasta murni maupun dari saksi-saksi di Kemenhan. Nah ini baru 11 orang, tetapi tentunya jaksa juga selain dari pemeriksaan ini juga menguatkan dari alat bukti surat ya," kata Febrie.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.
Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).