Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26), dan mereka memiliki peranan yang berbeda-beda dalam investasi ilegal robot trading tersebut.
(IND)