sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KCIC Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Nilai Aset Kereta Cepat Bisa Turun 

Economics editor Heri Purnomo
15/12/2022 12:38 WIB
Penambahan konsesi yang diminta KCIC menjadi 80 tahun disebut akan menurunkan nilai aset kereta cepat Jakarta-Bandung.
KCIC Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Nilai Aset Kereta Cepat Bisa Turun. (Foto: MNC Media).
KCIC Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Nilai Aset Kereta Cepat Bisa Turun. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Peneliti Senior Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Pembiayaan Infrastruktur, Refi Patra Gadia menilai, penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun akan menurunkan aset nilai proyek KCJB itu sendiri. 

Refi mengatakan, penambahan masa konsesi menjadi 80 tahun akan menambah biaya operasional proyek KCJB. 

"Sebenarnya memperpanjang konsesi itu kan berarti biaya-biaya operasional juga pasti meningkat dari 50 tahun menjadi 80 tahun dan akan menurunkan nilai aset kereta cepat," ujar Refi dalam Market Review IDXChannel, Kamis (15/12/2022). 

Refi lebih jauh menjelaskan, dengan adanya penambahan masa konsesi juga tidak akan menjamin proyek KCJB akan menghasilkan keuntungan lebih. 

"Kalau dilihat dari project finansial itu didapatkan dari tarif yang dihasilkan dari demand yang ada. Dengan adanya perubahan yang sekarang ini terhadap demand yang jauh lebih rendah dari proyeksi awal, kemudian ekskalasi biaya bisnisnya akan memengaruhi terkait dengan kenaikan proyek," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Refi meminta kepada pemerintah untuk dapat mengkaji lagi permintaan KCIC terkait penambahan masa konsesi dari KCJB yang akan menurunkan nilai aset proyek tersebut. 

"Itu (nilai aset turun dan biaya operasional bertambah) yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah dalam melihat perpanjangan masa konsesi ini," katanya. 

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya dalam rapat kerja dengan DPR, baru-baru ini. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement