sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tegaskan Tujuh Perusahaan Boneka Terkait Korupsi Timah (TINS) Tak Lagi Beroperasi

Economics editor Irfan Ma'ruf
22/02/2024 07:27 WIB
Perusahaan tersebut jadi alat untuk dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Kejagung Tegaskan Tujuh Perusahaan Boneka Terkait Korupsi Timah (TINS) Tak Lagi Beroperasi (FOTO:MNC Media)
Kejagung Tegaskan Tujuh Perusahaan Boneka Terkait Korupsi Timah (TINS) Tak Lagi Beroperasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa tujuh perusahaan boneka yang bentuk dua tersangka Suparta (SP) dan Reza Andriansyah (RA) tidak lagi beroperasi. 

Perusahaan tersebut jadi alat untuk dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022. 

"Terkait CV-CV tersebut adalah perusahaan boneka, apakah masih beroperasi atau tidak sepanjang kegiatan itu semata-mata penambang ini, ya kami pastikan dia harus berhenti," Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi dikutip, Kamis (22/2/2024). 

Kuntadi menyebutkan bahwa tujuh perusahaan boneka tersebut dibentuk setelah pertemuan kedua tersangka dengan MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah. Pembentukan tujuh perusahaan boneka tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah. 

Dalam pertemuan tersebut dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selain itu, kedua belah pihak juga membuat tujuh perusahaan boneka. 

"Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," jelas Kuntadi. 

Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengaburkan kegiatan ilegal tersebut. Kegiatan dibuat seolah-olah ada surat persetujuan kerja (SPK) dalam kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah. 

"Yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah," pungkasnya. 

Kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement