IDXChannel - Pemerintah berencana menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menggantinya menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap meskipun akan diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. "Betul untuk saat ini belum ada," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023).
Meski demikian, pemerintah masih mengkaji bagaimana penerapan iuran yang akan diberlakukan kedepannya. Kemungkinan besar akan ada perubahan terhadap iuran BPJS Kesehatan akan ada penerapan iuran satu tarif.
"Tapi nanti mungkin akan ada perubahan jadi satu tarif. Ini sedang dikaji sampai dengan tahun 2025," terang dia.