Disebutnya, lantaran Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp344 miliar bisa dibayarkan.
Saat ditemui awak media di Kantor Kemendag usai mereka melakukan pertemuan, Roy mengaku setuju atas rencana Kemendag yang mana akan memanggil produsen minyak goreng dan pihaknya untuk duduk bersama. Sebab, menurut Roy, selama ini hanya Aprindo yang bersuara.
"Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Enggak ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka dari itu akan dipanggil. Karena kita juga enggak tahu jawabannya apa kenapa mereka tidak bersuara, karena kita bukan mereka dan mereka bukan kita," ujar Roy.
(YNA)