sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Kritisi Wacana Kemasan Rokok Polos, Begini Penjelasannya

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
23/09/2024 12:45 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkritisi rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan rokok polos.
Kemendag Kritisi Wacana Kemasan Rokok Polos, Begini Penjelasannya. (Foto MNC Media)
Kemendag Kritisi Wacana Kemasan Rokok Polos, Begini Penjelasannya. (Foto MNC Media)

Sebab, penerapan kebijakan kemasan rokok polos berpotensi melanggar perjanjian perdagangan global, termasuk yang diatur oleh WTO. Kebijakan ini bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Kesepakatan Aspek Kekayaan Intelektual yang Terkait Perdagangan (Trade Related Aspect of Intellectual Property/TRIPs), terutama Pasal 20, yang melarang persyaratan yang mempersulit penggunaan merek dagang.

Selain itu, kebijakan ini juga diduga melanggar Pasal 2.2 dari Kesepakatan Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barrier to Trade/ TBT), yang mengharuskan negara anggota untuk tidak menghambat perdagangan lebih dari yang diperlukan.

Dia menambahkan, tanpa elemen visual yang dikenal, konsumen terpaksa berhadapan dengan kemasan yang membingungkan dan kehilangan informasi penting yang biasanya membantu dalam memilih produk. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, dengan hilangnya ciri khas desain, konsumen berisiko membeli produk yang ilegal atau palsu.

"Ini bertentangan dengan hak perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, di mana rokok sebagai produk legal seharusnya mendapatkan perlindungan yang memadai, bukan justru diperumit oleh kebijakan yang tidak efektif," kata dia.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement