IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkritisi rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan rokok polos. Sebab, kebijakan ini dinilai dapat menghambat perdagangan dan mengurangi hak pemegang merek.
Selain itu, Kemendag menilai hal tersebut juga berpotensi menciptakan inkonsistensi, mengingat Indonesia sebelumnya pernah menggugat kebijakan serupa.
Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menjelaskan, kebijakan kemasan rokok polos menawarkan tantangan yang kompleks bagi Indonesia. Sehingga, kebijakan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mengganggu perdagangan dan hak pemegang merek.
“Walaupun belum dilibatkan secara resmi, kita akan proaktif menghubungi unit terkait di Kementerian Kesehatan yang menangani ini. Secara regulasi kan artinya kemasan polos ini berbenturan dengan hak cipta dan merek dagang,” ujarnya kepada awak media, Jakarta, Senin (23/9/2024).