sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Kritisi Wacana Kemasan Rokok Polos, Begini Penjelasannya

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
23/09/2024 12:45 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkritisi rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan rokok polos.
Kemendag Kritisi Wacana Kemasan Rokok Polos, Begini Penjelasannya. (Foto MNC Media)
Kemendag Kritisi Wacana Kemasan Rokok Polos, Begini Penjelasannya. (Foto MNC Media)

Lanjut Afif, sudah semestinya Kementerian Kesehatan tidak hanya disibukan oleh urusan rokok semata, apalagi hanya menyoal urusan bungkus. Padahal, pesan kesehatan pada kemasan rokok sudah diatur sebelumnya dalam PP 109/2012 dengan porsi peringatan sebesar 40 persen, yang telah terbukti efektif menurunkan prevalensi perokok dari 9,1 persen pada 2018 menjadi 7,4 persen pada 2023, menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023.

Namun, pihak-pihak kesehatan tampaknya tidak puas dengan pencapaian ini. Meski ukuran peringatan kesehatan telah ditingkatkan menjadi 50 persen, mereka juga mengusulkan kemasan polos yang melampaui ketentuan yang ada dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, kebijakan ini secara tidak langsung mengadopsi prinsip-prinsip Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang belum diratifikasi oleh Indonesia.

"Perlu dicatat bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) memberikan kontribusi signifikan kepada negara, pemerintah, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat umum, termasuk dalam sektor kesehatan," ujarnya.

Afif menyimpulkan, penerapan kemasan polos bertujuan untuk merugikan industri tembakau di Indonesia dan mengancam pelaku industri kreatif yang bergantung pada desain kemasan.

"Oleh karena itu, Komunitas Kretek meminta agar pembahasan Permenkes dihentikan dan PP No. 28 Tahun 2024 dicabut," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement