Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Afifudin menuturkan, kebijakan kemasan polos tersebut juga nantinya akan membuat Bea Cukai bingung dalam penempatan pita cukai. Sebab, Permenkes ingin gambar Peringatan Kesehatan yang ada di kemasan rokok tidak boleh terhalang oleh apapun.
"Padahal, pita cukai adalah salah satu penanda penting bahwa produk rokok tersebut adalah produk resmi atau palsu," ujar dia.
Artinya, kebijakan ini tampaknya bukan hanya menyulitkan konsumen tetapi juga menciptakan celah bagi produk ilegal tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Pada akhirnya, upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok melalui kebijakan ini pun tidak juga tercapai.
Afif juga menjelaskan kebijakan ini seolah memberi tempat lebih bagi rokok ilegal, serta menghancurkan rokok legal.
“Hal ini jelas bahwa rancangan aturan ini berpotensi mengkhianati konstitusi, merusak hak merek dan hal berekspresi pada kemasan rokok. Secara tidak langsung rokok polosan ini, baik bagi penjual dan pembeli seolah membeli barang nista, padahal kenyataannya rokok ini adalah produk yang legal,” katanya.