IDXChannel - Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Namun, menurut Kementerian Perdagangan, rencana tersebut masih harus dievaluasi lagi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya masih akan menggodok lagi rencana tersebut. Bukan tanpa alasan, ia menyebut masih banyak pihak yang menginginkan minyak goreng curah masik ke dalam aturan DMO.
"Minggu depan akan ada rapat lagi untuk membahas kebijakan yang mau kita ini kan termasuk wacana evaluasi mengenai HET. Sama kebijakan yang nantinya bahwa minyak goreng curah enggak diakui atau dicoret lah dari DMO," kata Isy saat dijumpai di Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu (22/5/2024).
"Minyak curah enggak dihilangkan sama sekali, (tapi) diharapkan secara alami berkurang minyak curahnya. (Karena) masih banyak yang minta DMO," jelasnya.
Untuk diketahui, tujuan penghapusan mintak goreng curah dari DMO sendiri dilakukan demi keamanan dan kualitas pangan serta higienitas. Selain itu juga untuk menjamin kehalalan tersebut.
Alasan lain penghapusan minyak goreng curah adalah untuk mengurangi potensi penyalahgunaan serta mengontrol pengawasan lebih dimudahkan dan meningkatkan aktivitas industri UKM packaging.
(YNA)