Filipina di posisi keempat memberlakukan safeguard untuk 10 produk impor. Kemudian Yordania dengan 9 produk yang dipantau peredaran impornya.
Untuk pengawasan anti dumping, Indonesia menempati posisi ke-13 di dunia. Posisi tersebut dikarenakan Indonesia sudah melakukan penyelidikan atas 154 produk impor yang ditengarai mempraktikkan dumping.
Penyelidikan atas 154 barang tersebut pun membuat Indonesia menjadi negara tertinggi menerapkan kebijakan anti dumping di ASEAN.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan mengatakan, Kemendag sejak lima tahun terakhir sangat serius menangani distribusi produk impor yang memasuki pasar nasional.
"Jadi kami mendapatkan kesan bahwa dengan masuknya barang impor ini sehingga banyak keluhan dari industri lokal seakan-akan kesalahan itu ada di Kementerian Perdagangan," ujar Bara.
(FAY)