sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Bakal Pungut Tarif Rp1.000 untuk Akses NIK

Economics editor Raka Dwi Novianto
15/04/2022 11:41 WIB
Kemendagri tengah menyusun regulasi PNBP, dimana salah satunya adalah pengenaan biaya Rp1.000 untuk sekali akses database NIK.
Kemendagri Bakal Pungut Tarif Rp1.000 untuk Akses NIK (Dok.MNC)
Kemendagri Bakal Pungut Tarif Rp1.000 untuk Akses NIK (Dok.MNC)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data admin induk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar Kementerian dan lembaga

Salah satu yang sedang digodok adalah tarif akses NIK dikenakan Rp1.000 per sekali akses.

"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Zudan menjelaskan bahwa nantinya kementrian dan lembaga akan dikenakan biaya untuk mengakses verifikasi data adminduk. 

"Untuk kami bisa beli server dan peremajaan perangkat lainnya," kata Zudan.

Zudan menjelaskan saat menyusun draft RPP PNBP, kementerian dan lembaga juga turut andil di dalamnya. Dan keduanya memahami kebutuhan Dukcapil saat ini. Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan dukcapil. Selama ini bebannya ada dipundak Dukcapil semuanya," jelas Zudan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement