sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendikbud Izinkan PTM 100 Persen Lagi, Tapi Ada Syaratnya

Economics editor Riezky Maulana
13/03/2022 18:33 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali digelar 100 persen.
Kemendikbud Izinkan PTM 100 Persen Lagi, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Kemendikbud Izinkan PTM 100 Persen Lagi, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB  yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti dalam keterangan tettulis, dikutip Minggu (13/3/2022). 

Kendati demikian, sambung dia, di wilayah PPKM level 2 maka hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. 

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode. Menurut dia, bisa dilakukan tak hanya dengan tes tertulis, tapi dengan beragam bentuk seperti tugas, atau yang lainnya. 

"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement