Deni juga menegaskan, kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
"Berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023 pa
sal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan," kata Deni.
(NIA DEVIYANA)