Siti juga mengungkapkan pelaku UMKM diharapkan bisa mulai mengakses laman LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mendapatkan pangsa pasar dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Dijelaskan bahwa 40 persen belanja pemerintah pusat dan daerah diharuskan pada UMKM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Tantangan yang tinggi bagi UMKM adalah memenuhi belanja pemerintah sebesar 40 persen, jadi bapak - ibu harus onboarding di e-catalog dimana produknya harus berkualitas, dari sisi packaging harus tampil bagus dan produknya konsisten," ucapnya.
Senior Research Director – ASEAN, ICT and Digital Policy US-ASEAN Business Council Mario Masaya mengapresiasi langkah nyata pemerintah khususnya KemenkopUKM yang konsisten membina dan mendampingi UMKM untuk masuk ke ekosistem digital. Pihaknya siap menjalin kemitraan dan kerja sama yang lebih mendalam untuk mendorong UMKM nasional bisa naik kelas.
"Program kami salah satunya penguatan SME (small medium enterprise/UKM) melalui mengelola platform digital. Jadi kita harap sinergi ini bisa menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia bahkan di kawasan Asia Tenggara," ujar Mario.