IDXChannel – Pemerintah tengah menanti DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sehingga bisa disahkan menjadi undang-undang.
Terkait hal itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM), Arif Rahman Hakim, mengatakan ada tujuh hal mendasar yang menjadi fokus pemerintah atas perubahan ketiga UU Perkoperasian tahun 2023.
"Pertama, modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman. Hal ini dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung," kata Arif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, dikutip Selasa (14/11/2023).
Kedua, rekognisi koperasi sehingga dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. Koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan.
“Agar koperasi memiliki keleluasaan tumbuh besar di berbagai lapangan usaha," ucap Arif.
Ketiga, afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang.
"Padahal, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi," kata SesKemenkopUKM.