Saat ini, lanjut Febri, Kemenperin sudah mengambil tindakan tegas kepada LHS dengan membebastugaskannya dari jabatannya.
"Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan," tutur Febri.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada penyedia jasa pengadaan barang yang mengaku-aku mempermudah pengurusan. Semestinya, ujar Febri, masyarakat dapat mengecek pengadaan tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” pungkasnya.
(NIA)