IDXChannel - Kementerian Perindustrian menyatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan aturan terbaru terkait pembatasan barang di kawasan berikat (orientasi ekspor) untuk berjualan di pasar domestik.
Sebab menurut Agus masuknya produk-produk dari kawasan berikat yang seharusnya dikirim ke pasar ekspor, ketika berjualan di pasar dalam negeri akan menjadi masalah baru bagi pertumbuhan industri di dalam negeri sendiri. Karena pada akhirnya akan saling berebut pangsa pasar.
"Insyaallah lah minggu depan sudah bisa disepakati, saat ini sedang dalam harmonisasi, itu nanti akan ada persyaratan-persyaratan dari penambahan di atas 50 persen," ujar Menperin usai menghadiri pembukaan ISAW (Indonesia Sport and Active Wear) 2023, Kamis (2/11/2023).
Agus menjelaskan pembatasan produk-produk di kawasan berikat untuk berjualan di pasar domestik menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Sebab pelaku industri di kawasan berikat sebelum sudah mendapatkan banyak insentif dari Pemerintah ketika pasar ekspor tengah mengalami pelemahan.
"Yang paling penting bagi kami itu adalah level playing field harus aman antara kawasan berikat dengan non kawasan berikat, jangan sampai kita atas nama pasar ekspor lemah, kita membantu perusahaan-perusahaan kawasan berikat, tapi permasalahannya dipindahkan ke yg non berikat," kata Menperin.