sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Sentil Industri Tekstil, Minta Proteksi Tapi Volume Impor Naik 239 Persen

Economics editor Ferdi Rantung
24/08/2025 16:08 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan ada industri tekstil tidak transparan terkait kinerjanya.
Kemenperin Sentil Industri Tekstil, Minta Proteksi Tapi Volume Impor Naik 239 Persen. (Foto: Inews Media Group)
Kemenperin Sentil Industri Tekstil, Minta Proteksi Tapi Volume Impor Naik 239 Persen. (Foto: Inews Media Group)

“Masih ada perusahaan besar anggota Apsyfi yang tidak melaporkan kinerjanya sama sekali. Padahal, kewajiban pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara. Minimnya komitmen administratif justru melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” katanya.

 Selama ini, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk perlindungan dan instrumen fiskal bagi industri hulu tekstil, antara lain Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Polyester Staple Fiber (PSF) yang sudah berjalan sejak tahun 2010 dan berlaku hingga tahun 2027.

 Selain itu, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) yang berlaku hingga tahun 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Benang dari serat sintetis yang berlaku hingga 2026, serta masih ada BMTP Kain yang berlaku sampai tahun 2027.

 “Artinya, industri anggota APSyFI selama ini sudah menikmati keuntungan ganda, yaitu proteksi tarif sekaligus fasilitas impor. Namun, sayangnya tidak diimbangi dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi,” jelas Febri.

Kemenperin menegaskan, kebijakan rekomendasi impor maupun perlindungan industri selalu berbasis pada prinsip keadilan dan keseimbangan antara hulu, intermediate, dan hilir. Industri hilir yang berorientasi ekspor diberikan kemudahan agar kompetitif di pasar global, sementara pasar domestik diarahkan untuk substitusi impor sesuai verifikasi kemampuan industri nasional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement