Bahkan Kemensos turut mencatat, selama kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta melakukan penidaklayakan sebanyak lima kali.
Sedangkan daerah lain melakukannya lebih sering, hampir tiap bulan melakukan penidaklayakan karena tiap bulan ditetapkan SK Mensos untuk antisipasi perubahan yang terjadi, misalnya: PM meninggal.
Rincian penidaklayakan oleh Pemprov DKI Jakarta di Data Kementerian Sosial, terkait penerima bantuan program Sembako 36.894 jiwa, PKH 44.705 jiwa, dan PBI sebanyak 12.045 jiwa.
"Kami belum pernah menerima permintaan penidaklayakan DTKS sejumlah 1.143.639 oleh Dinsos DKI Jakarta, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Yang sudah diterima justru pengusulan DTKS sebanyak 984.633 jiwa," tutur Supomo.
Dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 pasal 9 ayat 4 dan 5 menunjukkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.