"Dalam hal ini, jelas bahwa perubahan, baik penambahan dan penidaklayakan, adalah usulan dari daerah," ungkap Supomo.
Pada UU nomor 13 tahun 2011 pasal 8 ayat 5 menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala sekurangnya 2 (dua) tahun sekali.
Namun karena data kependudukan berubah cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya, maka Kementerian Sosial melakukan pembaruan DTKS minimal sekali tiap bulannya.
Supomo menambahkan bahwa Progres perbaikan DTKS yang dilakukan Kementerian Sosial bersama K/L lain dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia sampai saat ini, sebanyak 68.211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan, sebesar 41.377.528 data sudah diperbaiki, sejumlah 2.284.992 KPM penerima Bansos sudah ditidaklayakan.
"Serta telah diterima 21.072.271 data usulan baru, yang sudah mendapatkan Bansos sebanyak 15.294.921 jiwa dan yang diusulkan masuk DTKS saja sudah ada sebesar 4.473.332 jiwa," tegas Supomo. (TSA)