sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemensos Resmi Hentikan BST, Masyarakat Bisa Dapat Bantuan Lain dengan Cara Ini

Economics editor Widya Michella
23/09/2021 07:05 WIB
Kemensos resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2020.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST)
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST)

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2020, sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19. 

BST sendiri terakhir disalurkan pada bulan Mei dan Juni 2021 dengan indeks Rp300 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menyasar 10 juta KPM yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini BST masuk kedalam bansos khusus yang memiliki karakteristik berbeda. "BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” ucap Mensos demikian dikutip pada laman resmi Kemensos Kamis (23/09/2021).

Ia mengatakan saat ini pemerintah telah melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat dapat kembali produktif. Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus Covid-19 di Indonesia.

Kendati demikian, Mensos Risma terus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos. “Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” katanya. 

Ia menguraikan masyarakat dapat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan. Atau memanfaatkan fitur “usul” dan “sanggah” pada situs cekbansos agar masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos.

Sebagai upaya menjangkau bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi, Kemensos mengalokasikan bantuan BPNT PPKM kepada 5,9 juta KPM dengan anggaran Rp7,08 triliun. Alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.

“Bisa saja nanti masuk sebagai peserta BPNT/Program Sembako. Tapi indeksnya Rp200 ribu,”ucapnya.

Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih bisa mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah. Bantuan yang masih belanjut tersebut di antaranya Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sebagainya. (NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement