IDXChannel - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menggagalkan impor daging kerbau ilegal asal India senilai Rp2 miliar atau sebanyak 28,5 ton.
Kepala Barantan Bambang mengatakan, penyelundup daging ilegal tersebut akan dikenakan sanksi. Jika daging tersebut terbukti mengandung PMK (penyakit mulut dan kuku) akan dimusnahkan dan jika tidak akan dikembalikan ke negara asalnya.
“Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah PMK dengan pengetatan lalulintas hewan kuku genap dan produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,”ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul yang menemukan daging ilegal asal India tersebut mengatakan, produk tersebut hanya dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Karantina Ikan dari Kota Pontianak, Kalimantan Timur. Sedangkan tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan produk hewan dari negara asal.
"Tindakan tim Kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok kali ini sebagai bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya serta tidak memiliki izin pemasukan dari Kementerian Pertanian,” sambungnya.