Lebih lanjut, daging ilegal tersebut memiliki nama dagang Alana, saat ditemukan sebanyak 1426 karton atau 28,5 ton dan diangkut dalam 2 kontainer berpendingin dengan Kapal Motor di Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok pada Selasa (07/02).
Adapun impor ilegal ini melanggar Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Di mana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian berupa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.
(DES)