sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementan Gagalkan Penyelundupan 28,5 Ton Daging Kerbau India Senilai Rp2 miliar

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/02/2023 21:56 WIB
Badan Karantina Pertanian (Barantan) menggagalkan impor daging kerbau ilegal asal India senilai Rp2 miliar atau sebanyak 28,5 ton.
Kementan Gagalkan Penyelundupan 28,5 Ton Daging Kerbau India Senilai Rp2 miliar (Foto: MNC Media)
Kementan Gagalkan Penyelundupan 28,5 Ton Daging Kerbau India Senilai Rp2 miliar (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, daging ilegal tersebut memiliki nama dagang Alana, saat ditemukan sebanyak 1426 karton atau 28,5 ton dan diangkut dalam 2 kontainer berpendingin dengan Kapal Motor di Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok pada Selasa (07/02). 

Adapun impor ilegal ini melanggar Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Di mana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian berupa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement