sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementan Update RDKK, Petani yang Belum Dapat Pupuk Bersubsidi Bisa Mendaftar

Economics editor Suparjo Ramalan
06/06/2024 18:00 WIB
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/2024. 
Kementan Update RDKK, Petani yang Belum Dapat Pupuk Bersubsidi Bisa Mendaftar. Foto: MNC Media.
Kementan Update RDKK, Petani yang Belum Dapat Pupuk Bersubsidi Bisa Mendaftar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan pembaharuan (update) data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali. Periode pertama dimulai sejak 5-18 Juni 2024.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/2024. 

Pembaruan ini menjadi kabar gembira bagi petani. Sebab, petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024, kini bisa mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing. 

"Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana. Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan," ujar Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Tri Wahyudi Saleh, Kamis (6/6/2024). 

Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024 mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan bergabung dengan kelompok tani (Poktan).

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Tri menambahkan, update RDKK yang saat ini dilakukan pemerintah tidak hanya membantu petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK, tetapi petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.

"Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat," papar Tri Wahyudi.

Update selanjutnya adalah penambahan volume pupuk bagi NIK eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi. Update terakhir, untuk pembaharuan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.

“Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK, dan NPK formulasi khusus kakao,” paparnya.

Dia juga memastikan, pemerintah memberikan kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP. 

Apabila petaninya berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement