Diketahui, usulan kebijakan DMO yang digaungkan Kementerian Perindustrian yakni kebutuhan 60 persen alokasi gas diusulkan untuk kebutuhan domestik, sementara sisa 40 persen digunakan untuk ekspor.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) Arief Setiawan Handoko mengatakan, PGN telah mengambil peran yang dominan untuk menjadikan gas bumi sebagai salah satu sumber energi utama khususnya pada era transisi energi di Indonesia.
Salah satu peran yang dijalankan dengan menyalurkan gas bumi dari berbagai sumber pasokan di wilayah-wilayah Indonesia kepada banyak segmen konsumen yang tersebar dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.
Selain melayani kebutuhan sektor-sektor strategis seperti kelistrikan, pupuk dan petrokimia, gas bumi PGN juga mengalir ke ribuan industri mulai dari yang kelas UMKM hingga industri besar. PGN juga menjadi motor utama pembangunan jaringan gas (jargas) ke rumah tangga yang diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan LPG.
“PGN memiliki tiga strategi prioritas yang akan menjadi kunci utama perusahaan dalam memperkuat fundamental bisnis di masa depan. Grow, Adapt & Step out (GAS) menjadi strategi PGN dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis energi yang sangat dinamis," katanya di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
(YNA)