Untuk penetapan tarif Triwulan II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan.
Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
(NIA DEVIYANA)