sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Sidak Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam, Ini Temuannya

Economics editor Michelle Natalia
16/08/2021 21:37 WIB
Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Kota Batam.
Kemnaker Sidak Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam, Ini Temuannya (FOTO: MNC Media)
Kemnaker Sidak Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam, Ini Temuannya (FOTO: MNC Media)

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemnaker menduga modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara "mengoplos" (mencampur) CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tak berdokumen).

Selanjutnya, Yuli menegaskan pihaknya pun akan mendalami P3MI yang bertanggungjawab menempatkan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara non procedural.

Dia menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemda Kepri, Disnaker Kota Batam, dan BP2MI Kota Batam untuk memastikan apakah 46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Tim juga melakukan komunikasi dengan Satgas COVID-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

"Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan," katanya seraya memastikan Tim telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI.

Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemnaker, FX. Watratan, menambahka,n selaku penegak hukum ketenagakerjaan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement