sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Pengertian, Tujuan dan Struktur APBN di Indonesia

Economics editor Hasna Nur Azizah/SEO
19/09/2022 13:17 WIB
Pengertian, tujuan dan struktur APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diketahui bagi warga negara Indonesia. Secara garis besar.
Kenali Pengertian, Tujuan dan Struktur APBN di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Kenali Pengertian, Tujuan dan Struktur APBN di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pengertian, tujuan dan struktur APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diketahui bagi warga negara Indonesia. Secara garis besar, APBN merupakan bagian dari keuangan negara.

Mungkin banyak yang belum tahu apa itu APBN? APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan dan struktur APBN, simak ulasan berikut ini.

Pengertian, Tujuan dan Struktur APBN

Pengertian APBN

Secara khusus, pengertian APBN mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan). Dalam pasal tersebut tertera, APBN merupakan pengelolaan keuangan negara  ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. APBN dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, dan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Selanjutnya, pengertian APBN juga dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut tertera, APBN meliputi lima hal sebagai berikut: 

  1. APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. 
  2. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. 
  3. APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. 
  4. APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. 
  5. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 

Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Kemudian, RAPBN ini dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah. Terdapat beberapa siklus pembahasan APBN yang bisa dibilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Selama pembahasan anggaran, penyusunan rencana anggaran biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.

Lalu, rencana-rencana anggaran tersebut akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara. Sebab, Kementerian Keuangan akan menyinkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan, seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.

Tujuan APBN 

APBN bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar terjadi peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi bisa terwujud sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terealisasikan. 

Tujuan penyusunan APBN untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro. Setelah melalui berbagai siklus, barulah RAPBN disahkan oleh DPR menjadi APBN. Selain itu, penyusunan APBN bertujuan sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi maupun kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Kenali Pengertian, Tujuan dan Struktur APBN di Indonesia. (Foto: MNC Media)

Struktur APBN 

Secara garis besar, struktur APBN merupakan pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, pembiayaan. APBN dinyatakan surplus jika jumlah belanja lebih kecil daripada jumlah pendapatan.

Adapun struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut dengan I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Berikut ini merupakan beberapa faktor penentu postur APBN: 

1. Belanja Negara 

Belanja pemerintah pusat merupakan belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di daerah maupun di pusat. Belanja pemerintah pusat dalam APBN adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya. 

2. Pembiayaan Negara 

Pembiayaan negara terbagi menjadi dua jenis, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri terdiri atas pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah). 

Sedangkan, pembiayaan luar negeri terdiri atas penarikan pinjaman luar negeri yang meliputi pinjaman program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo maupun moratorium.

3. Pendapatan Pajak 

Pendapatan pajak dalam negeri terdiri atas pendapatan pajak penghasilan (PPh), pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, pendapatan pajak lainnya. Sedangkan, pendapatan pajak internasional terdiri atas pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

4. Pendapatan Negara 

Pendapatan negara diperoleh melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Biasanya, penerimaan perpajakan untuk APBN melalui kepabean dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah. 

Selain itu, pendapatan negara pun diperoleh melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya, seperti pendapatan badan layanan umum (BLU), pendapatan sumber daya alam (SDA), pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat. 

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

PNBP berasal dari penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), pendapatan bagian laba BUMN. Lalu, pendapatan laba BUMN perbankan, pendapatan laba BUMN non perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan jasa pendapatan bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain. 

6. Penyusunan APBN 

Proses penyusunan dan penetapan APBN bisa dikelompokkan menjadi dua tahap. Pertama, pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dengan DPR, dari Februari hingga pertengahan Agustus. Kedua, pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan Agustus hingga Desember. 

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, tujuan dan struktur APBN yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan bagi Anda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement