IDXChannel—Gaji dan tunjangan kepala bea cukai telah diatur dalam undang-undang, mengikuti skema pembayaran PNS dan pegawai Kemenkeu pada umumnya, dan diberikan sesuai dengan golongan serta peringkat dan kelas jabatannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 15/2019, gaji tertinggi yang diterima PNS (golongan IV, tingkat A-D) adalah antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per orang. Sementara tunjangan tertinggi di lingkungan Kemenkeu adalah Rp46.950.000 per orang.
Pemberian tunjangan dihitung sesuai aturan dalam Perpres No. 156/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Selain menerima tunjangan kinerja, pegawai juga menerima beragam jenis tunjangan lainnya.
Informasi terkait besaran gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu belakangan ini kerap dibahas menyusul terkuaknya kepemilikan harta dan kekayaan yang tidak wajar dari beberapa pejabat.
Efek domino ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, putra Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Kemenkeu di Ditjen Pajak. Atensi publik terarah pada jumlah harta dan kekayaannya, sebab Mario kerap memamerkan kendaraan mewah.