"Saya kira potensi pasar di IKN sangat jelas dan pasti karena pembangunan ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan aparatur sipil negara dan pejabat negara yang akan bertugas di Nusantara, khususnya mendukung ekosistem kantor Yudikatif dan Legislatif yang akan segera dibangun," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/5/2025).
Basuki menjelaskan, sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, pemerintah juga memberikan berbagai insentif menarik bagi investor yang berinvestasi di IKN. Di antaranya adalah pembebasan 100 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), skema kepemilikan tanah yang kompetitif, serta fasilitas fiskal seperti tax holiday untuk investasi di atas Rp10 miliar maupun untuk sektor UMKM.
Selain itu, pemerintah juga menanggung PPh 21 bagi seluruh karyawan yang berdomisili di IKN, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti dan layanan rental properti, serta memberikan insentif super tax deduction hingga 200 persen dari penghasilan bruto bagi investor yang memberikan donasi. Tidak hanya itu, pembebasan bea masuk juga diberikan untuk jangka waktu 4-6 tahun guna mendukung kelancaran pembangunan.
Menanggapi ajakan tersebut, Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menyampaikan apresiasi dan antusiasme atas peluang investasi yang terbuka di IKN.
"Kami dari REI menyambut baik ajakan dan dukungan dari Otorita IKN. Ini adalah kesempatan bersejarah bagi para pelaku usaha properti untuk turut membangun wajah baru Indonesia. Kami siap bersinergi dan berkontribusi aktif dalam menjadikan Nusantara sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan inklusif," kata Joko.
(Dhera Arizona)