IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan mengingatkan seluruh fraksi di DPR agar memastikan seluruh anggotanya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Apalagi, KPK menyebut kepatuhan parlemen menyetorkan LHKPN hanya 55 persen.
Sufmi Dasco Ahmad beralasan dampak dari Pandemi Covid-19 banyak anggota yang tidak fokus karena menangani berbagai hal terkait pandemi.
"Itu nanti kita cek lagi, karana di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak kegiatan jadi tidak fokus," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Lobby Gedung Nusantara III Kompleks DPR/MPR/DPD Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021) kepada awak media.
Lebih lanjut Sufmi Dasco Ahmad menegaskan akan memberikan pengumuman kepada seluruh anggota agar bisa segera melaporkan kewajibannya tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Nanti kami akan ingatkan kepada kawan-kawan. Yang belum melaporkan LHKPN agar segera melaporkan LHKPN nya," kata Sumfi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pejabat legislatif DPR menurun drastis sepanjang Semester I 2021 hanya sebesar 55 persen. Padahal tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 sudah jatuh tempo pada Maret 2021 silam.
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas KPK Semester I, Rabu (18/8/2021). (TYO)