Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pejabat legislatif DPR menurun drastis sepanjang Semester I 2021 hanya sebesar 55 persen. Padahal tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 sudah jatuh tempo pada Maret 2021 silam.
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas KPK Semester I, Rabu (18/8/2021). (TYO)