Bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.
Melalui beleid ini, Sri Mulyani menuturkan, pengenaan bea masuk anti dumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesekapatan internasional yang telah dikenakan.
Kemudian, dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
"Peraturan Menteri ini akan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian tertulis dalam Pasal 6 dan 7.