IDXChannel - Wacana penerapan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD), saat ini tengah diproses oleh pemerintah pusat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menjelaskan penerapan kebijakan BMAD, khususnya pada barang impor, tidak akan merugikan penjualan produk dalam negeri.
Ia memperkirakan, kebijakan BMAD ini ditujukan pada produk TPT berupa pakaian atau garmen jadi.
"Besaran BMAD itu diterapkan pada produk TPT jadi atau garmen jadi," kata Danang saat dihubungi IDXChannel, Minggu (7/7/2024).
Danang mengatakan, kebijakan BMAD diproyeksikan tidak akan berdampak pada harga produk-produk lokal Indonesia.