IDXChannel - Keberadaan pakaian impor ilegal menjadi hambatan besar bagi industri tekstil di tanah air. Hal itu membuat pemerintah getol melakukan pemusnahan hingga melarang peredaran baju bekas impor.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, larangan masuknya pakaian impor ilegal tersebut sudah ada sejak 2015 melalui melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Regulasi tersebut kian giat ditegakan terutama sejak adanya fenomena pelemahan ekonomi global yang membuat industri tekstil terutama yang berorientasi ekspor mengalami kesulitan dalam mencari pasar.
Berdasarkan data BPS, nilai ekspor industri tekstil pada periode Januari - Februari 2022 terkoreksi -29,23% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Industri pakaian jadi terkoreksi -33,39% pada periode yang sama untuk tujuan ekspor ke Amerika Serikat.
Kondisi serupa juga terjadi untuk nilai ekspor ke negara-negara Eropa, pada periode Januari - Februari 2022 nilai ekspor industri tekstil -29,74%, sedangkan industri pakaian jadi terkoreksi -11,59%.
"Berbagai negara sudah mencoba melindungi negaranya masing-masing, melakukan yang namanya trade barier, ada yang dengan tarif atau pajak bea masuk, dan ada yang non trade barier, semua negara melakukan itu," kata Jemmy saat dihubungi MNC Portal, Rabu (29/3/2023).