sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kereta Api Walahar, Jatiluhur, dan Siliwangi Kembali Beroperasi, Cek Syaratnya

Economics editor Komaruddin Bagja
23/09/2021 07:37 WIB
KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan yakni wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan yakni wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (Foto: MNC Media)
KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan yakni wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah berhenti beroperasi pada masa PPKM, kini Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi mulai hari ini Rabu (22/9/2021).  Operasional tersebut dibuka untuk melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan yakni wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama. 

"Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," kata Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement