sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Korban Tembus Rp400 M, Waspada Tertipu Robot Trading Viral Blast

Economics editor Alifia Nur Faiza/ Litbang
28/02/2022 22:25 WIB
Pada laporan yang pertama, korban penipuan Robot Trading Viral Blast berjumlah 15 orang dengan kerugian mencapai Rp400 miliar.
Kerugian Korban Tembus Rp400 M, Waspada Tertipu Robot Trading Viral Blast. (Foto: MNC Media)
Kerugian Korban Tembus Rp400 M, Waspada Tertipu Robot Trading Viral Blast. (Foto: MNC Media)

Fenomena penipuan investasi menggunakan robot trading memang marak terjadi. Hal ini karena robot trading memiliki kelebihan untuk melakukan trading (transaksi jangka panjang) secara otomatis, sehingga tidak diperlukan adanya upaya monitor pergerakan uang dari trader. Itulah yang diterapkan oleh Viral Blast Global dalam kasus penipuan mereka. Mereka menggunakan skema Ponzi atau modus berskema piramida.

Berdasarkan penuturan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada wartawan Selasa (22/2/2022), skema ponzi dengan metode withdraw memungkinkan pengambilan uang yang disebarkan nasabah itu sendiri. Uang yang masuk ke Viral Blast tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya, melainkan didistribusikan kepada para pengurus dan leader.

Selain itu, Viral Blast juga memanfaatkan influencer untuk menggencarkan promosi robot trading mereka seolah-olah investasi itu legal, dan memamerkan kekayaan untuk membuktikan bahwa keuntungannya benar-benar nyata.

Adapun ciri-ciri investasi robot trading palsu seperti Viral Blast Global dan sejenisnya, diungkapkan oleh Satgas Waspada Investai (SWI), yakni:

  1. Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat.
  2. Perekrutan anggota di mana tiap anggota akan mendapatkan bonus apabila dapat menarik investor lain untuk bergabung. Semakin banyak orang yang tertarik, maka semakin besar pendapatan yang didapat.
  3. Memanfaatkan figur publik sebagai sarana promosi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
  4. Perolehan uang yang mudah tanpa risiko.
  5. Perusahaan investasi tidak memiliki legalitas yang jelas.

(FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement