Alphonzus menambahkan, kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sejak perpanjangan PPKM Level 4 ini hanya dinikmati oleh para penyewa gerai dan toko saja.
"Tetapi, tidak dinikmati untuk pusat perbelanjaan, karena yang wajib membayar PPn adalah para penyewa, bukan pusat perbelanjaan," tambahnya.
Di sisi lain, APPBI juga mengkritisi kebijakan pembukaan operasional mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4 yang dibatasi maksimal 25% pengunjung. Pasalnya, kebijakan tersebut masih sangat memberatkan pengusaha mal dan pusat perbelanjaan. (FIRDA/TYO)