“Izin haji hanya akan dikeluarkan setelah aplikasi ditemukan memenuhi semua kondisi dan peraturan kesehatan wajib,” tambahnya.
Meski demikian, kementerian berhak menolak permintaan setiap saat. Termasuk sanksi tegas bila adanya pelanggaran peraturan.
Karenanya, sebelum permohonan izin haji dapat dikirim, semua pemohon harus menyatakan bahwa mereka tidak melakukan haji dalam lima tahun terakhir. Termasuk tidak menderita penyakit kronis, tak terinfeksi Covid-19, dan berusia 18-65 tahun.
“Orang juga harus mengakui bahwa mereka belum pernah dirawat di rumah sakit karena penyakit kronis atau untuk perawatan dialisis dalam enam bulan terakhir,” tambahnya.
Diketahui pada Sabtu lalu diumumkan bahwa 60.000 peziarah akan diizinkan untuk melakukan haji tahun ini, yang dimulai pertengahan Juli.